PENDISRTRIBUSIAN KEMBALI(REDISTRIBUSI )
PENDAPATAN NASIONAL
PENDISTRIBUSIAN
KEMBALI (REDISTRIBUSI) PENDAPATAN NASIONAL
Pada subbab 3, kalian telah
belajar mengenai upaya peningkatan ekonomi maritim dan agrikultur. Usaha-usaha
di bidang ekonomi bermuara pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan
masyarakat secara adil dan merata. Akan tetapi, sampai sekarang masih terdapat
masalah dalam pendistribusian pendapatan. Kesenjangan atau ketimpangan antara
masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah masih sangat lebar. Untuk lebih
memperjelas gambaran masalah dalam pendistribusian pendapatan, amatilah Gambar
3.17 di bawah ini!
Apa yang kalian rasakan ketika
melihat fenomena seperti nampak dalam gambar ketimpangan di atas? Pada gambar
tersebut, kalian dapat melihat bahwa di balik gedung tinggi pencakar langit,
masih banyak terdapat pemukiman yang tidak layak huni. Untuk lebih memperjelas
lagi pemahaman kalian terkait dengan distribusi pendapatan, perhatikan gambar
dibawah, kemudian jawablah pertanyaan pada lembar
kerja berikut!
Sumber:
kerthaaksara.org/wp-content/uploads
Pendapatan di
Indonesia belum dapat terdistribusi secara optimal. Selisih besaran pendapatan
yang diterima masyarakat kelas atas dan kelas bawah masih besar. Masalah
seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan dampak negatif, antara
lain terjadinya kriminalitas, kemiskinan,
ataupun narkoba. Oleh karena
itu, diperlukan pendistribusian pendapatan dalam
masyarakat secara adil. Namun,
sebelum memahami tentang upaya pendistribusian
pendapatan, kalian perlu
memahami tentang pengertian redistribusi pendapatan
dalam uraian berikut!
1. Pengertian Redistribusi
Pendapatan
Redistribusi (pendistribusian
kembali) pendapatan adalah pendistribusian kembali
pendapatan masyarakat kelompok
kaya kepada masyarakat kelompok miskin baik
berasal dari pajak ataupun
pungutan-pungutan lain. Redistribusi pendapatan dilakukan
sebagai salah satu bentuk
jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat.
Jaminan sosial bukanlah
pengeluaran publik yang sia-sia, melainkan sebuah bentuk
investasi sosial yang
menguntungkan dalam jangka panjang yang dilandasi dua pilar
utama, yakni redistribusi pendapatan
dan solidaritas sosial. Redistribusi pendapatan dapat berbentuk vertikal dan
horizontal.
a. Redistribusi vertikal
menunjuk pada transfer uang dari orang kaya ke orang
miskin. Di sini, jaminan sosial
merupakan bentuk dukungan warga masyarakat
yang kuat kepada warga
masyarakat yang lemah secara ekonomi.
b. Redistribusi horizontal
adalah transfer uang “antar-kelompok”, yaitu dari
kelompok satu ke kelompok lain.
Contohnya, dari laki-laki ke perempuan, dari
orang dewasa kepada anak-anak,
dari remaja ke orang tua. Redistribusi horizontal
dapat pula bersifat
“antar-pribadi”, yakni dari satu siklus kehidupan seseorang ke
siklus lainnya.
Jaminan
sosial pada hakekatnya merupakan dukungan finansial yang diberikan kepada
anak-anak yang kelak membayarnya manakala sudah dewasa; yang diberikan kepada
orang sakit yang membayarnya manakala sehat; atau yang diberikan kepada para
pensiunan yang telah mereka bayar pada saat masih bekerja.
2. Program Redistribusi untuk
Pemerataan Distribusi Pendapatan
di Indonesia
Dalam rangka mewujudkan program
redistribusi pendapatan di Indonesia untuk
dapat memeratakan pembangunan,
pemerintah telah melakukan beberapa strategi,
antara lain dengan
merealisasikan beberapa program pemerintah. Program-program
pemerintah tersebut dapat
diaplikasikan pada program-program berikut ini:
a. Program Pemberian Jaminan
Akses Kebutuhan Dasar bagi Rakyat
Bawah
Langkah awal dalam upaya
pemerataan pendapatan di masyarakat adalah dengan
memenuhi kebutuhan rakyat
terlebih dahulu. Kebutuhan tersebut adalah mencakup
kebutuhan dasar (sandang,
pangan, papan), akses kesehatan, dan pendidikan.
Strategi pemenuhan kebutuhan
dasar rakyat yang dilakukan pemerintah di
antaranya Bantuan Langsung
Tunai (BLT) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
rakyat, Bantuan Tunai Bersyarat
(BTB) atau disebut juga Program Keluarga Harapan
(PKH), Jaminan sosial (social
security), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan
Beasiswa untuk memenuhi akses
pendidikan bagi mereka yang kurang mampu,
serta Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) untuk memenuhi kebutuhan akan
kesehatan yang gratis.
b. Program Kredit Lunak dan
Penjaminan Kredit Berbasis Komunitas
Pada tanggal 5 November 2007
telah diresmikan program Kredit Usaha Rakyat
(KUR). Kebijakan ini tentunya
merupakan angin segar yang sudah lama ditunggu
oleh masyarakat, khususnya
usaha mikro dan usaha kecil.
Dengan kebijakan KUR, UMKM akan
terhindar dari kendala aturan-aturan
perbankan yang menyulitkan
mereka untuk mendapatkan pinjaman modal dari
lembaga keuangan formal (LKF)
karena dalam program KUR pemerintah telah
menitipkan uang (yang berasal
dari APBN) sebesar Rp1,4 triliun pada lembaga
penjaminan. Harapannya,
bank-bank nasional yang dilibatkan dalam program
tersebut akan mampu memberikan
pinjaman kepada UMKM.
Kebijakan ini diharapkan dapat
membantu masyarakat golongan menengah ke
bawah sehingga dapat menjadi
wirausaha yang mandiri serta membantu mengurangi
presentase penduduk miskin di
Indonesia.
c. Pengembangan Usaha atau
Industri Kecil
Ada beberapa alasan mengapa
usaha kecil perlu dikembangkan, yaitu:
Pertama, usaha kecil menyerap
banyak tenaga kerja. Berkembangnya usaha kecil
menengah akan menimbulkan
dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga
kerja serta pengurangan jumlah
kemiskinan.
Kedua, pemerataan dalam
distribusi pembangunan. Lokasi UKM banyak di
pedesaan dan menggunakan sumber
daya alam lokal. Dengan berkembangnya UKM,
terjadi pemerataan dalam
distribusi pendapatan dan juga pemerataan pembangunan
sehingga akan mengurangi
diskriminasi spasial antara kota dan desa.
Ketiga, pemerataan dalam
distribusi pendapatan. UKM sangat kompetitif dengan
pola pasar hampir sempurna;
tidak ada monopoli dan mudah dimasuki. Pengembangan
UKM yang melibatkan banyak
tenaga kerja pada akhirnya akan mempertinggi
daya beli. Hal ini terjadi
karena pengangguran berkurang dan adanya pemerataan
pendapatan yang pada gilirannya
akan mengentaskan kemiskinan.
Upaya pemerintah dalam
melaksanakan pemberdayaan UMKM melalui penerapan
Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri
Perdesaan) merupakan salah satu
mekanisme program pemberdayaan masyarakat
yang digunakan PNPM Mandiri
dalam upaya mempercepat pemerataan pendapatan,
penanggulangan kemiskinan, dan
perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
Program ini dilakukan untuk
lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup,
kesejahteraan, dan kemandirian
masyarakat di pedesaan.
d. Pemerintah Bekerja Sama
dengan Swasta Lokal dan Asing untuk
Menjalankan Program Corporate
Social Responsibility (CSR)
Dengan adanya program
pemerintah yang bekerja sama dengan swasta lokal
dan asing untuk menjalankan
program Corporate Social Responsibility (CSR),
diharapkan golongan masyarakat
bawah, buruh, dan usaha-usaha bisa mendapatkan
kesempatan untuk ikut dalam
kegiatan ekonomi yang produktif secara keseluruhan,
bukan hanya segelintir
pengusaha yang mendapat perlakuan khusus (corner of
186 Kelas VIII SMP/MTs
previledge). Untuk keperluan
tersebut, pemerintah hendaknya melaksanakan prinsip
tanggung jawab sosial yang
menjadi tumpuan dan jaminan bahwa segenap lapisan
masyarakat secara keseluruhan
bisa menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi
yang tengah dilakukan.
Untuk itu, pemerintah harus
mampu bekerja sama dengan swasta lokal dan asing
untuk menjalankan program
Corporate Social Responsibility (CSR). Bahkan kalau
perlu, mewajibkan persentase
laba bersih tertentu perusahaan untuk kegiatan CSR
melalui pola bapak angkat dalam
kegiatan ekonomi. CSR selanjutnya dapat dijadikan
sebagai salah satu indikator
tanggung jawab sosial untuk membantu mengembangkan
dunia usaha kecil menenganhdan
koperasi. Program ini menjadikan CSR sebagai
tanggung jawab yang melekat
pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan
hubungan yang serasi, seimbang,
dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat setempat.
e. Pemerintah Konsisten dalam
Mewujudkan Kebijakan Penegakan
Hukum dan Keadilan Ekonomi
Dalam hubungan ini, peran
pemerintah sangatlah besar sebagai pembuat strategi
dan kebijakan-kebijakan dalam
menciptakan pembagian pendapatan di golongan
masyarakat yang lebih merata,
dan berperan secara aktif dalam pelaksanaan
program pemerataan pendapatan
di masyarakat, serta secara konsisten mewujudkan
penegakan hukum sehingga dunia
usaha nasional dan asing dapat melakukan usaha
secara berkesinambungan untuk
menciptakan lapangan kerja secara luas demi
terciptanya pemerataan
pendapatan. Hukum dan keadilan ekonomi yang tidak
mendiskriminasikan golongan
miskin merupakan modal awal sehingga kebijakan
redistribusi yang diambil
pemerintah menjadi efektif untuk mengurangi atau bahkan
menghilangkan ketimpangan
pendapatan yang ada di Indonesia.
3. Beberapa Alternatif Praktik
Redistribusi Pendapatan
di Indonesia
Pemerintah sebagai pembuat
kebijakan telah mengusahakan beberapa hal terkait
dengan alternatif
pendistribusian pendapatan, yaitu sebagai berikut.
a. Subsidi
Dalam rangka pendistribusian
pendapatan, pemerintah berupaya untuk mendorong
usaha kecil dan menengah agar
tetap hidup dan memiliki daya saing. Maka dari itu,
pemerintah memberikan subsidi
baik berupa potongan harga ataupun memberikan
tambahan modal kepada produsen.
Subsidi pupuk dari pemerintah
kepada petani dimaksudkan supaya petani dapat
menekan biaya produksi. Dengan
harga pupuk yang lebih rendah, diharapkan para
petani dapat menjual hasil
pertanian dengan harga yang lebih rendah sehingga
dapat bersaing. Subsidi BBM
diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah.
Pemberian subsidi bahan bakar
ini diharapkan dapat menekan beban biaya transportasi
masyarakat.
b. Pengenaan Pajak
Selain pemberian subsidi, cara
lain yang digunakan pemerintah untuk
mendistribusikan pendapatan
adalah dengan pengenaan pajak. Terdapat banyak
jenis pajak di Indonesia,
antara lain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor,
pajak terhadap barang mewah,
dan sebagainya. Contohnya, seseorang yang membeli
mobil mewah dari luar negeri
dikenakan pajak sebesar 10% dari harga barang
mewah tersebut. Pajak
penghasilan adalah pajak yang dibayarkan oleh seseorang
yang sudah berpenghasilan
dengan batas minimal penghasilan sebesar angka yang
telah ditentukan pemerintah.
Pajak kendaraan bermotor biasanya satu paket dengan
perpanjangan masa berlaku STNK.
Untuk lebih memahami materi pelajaran silakan amati dan pelajari video pembelajaran berikut:
0 Comments