Kelas Bu Novi

Kelas Bu Novi
Kelas Bu Novi

BAB III PENDISRTRIBUSIAN KEMBALI(REDISTRIBUSI ) PENDAPATAN NASIONAL

 PENDISRTRIBUSIAN KEMBALI(REDISTRIBUSI ) 

PENDAPATAN NASIONAL




PENDISTRIBUSIAN KEMBALI (REDISTRIBUSI) PENDAPATAN NASIONAL

Pada subbab 3, kalian telah belajar mengenai upaya peningkatan ekonomi maritim dan agrikultur. Usaha-usaha di bidang ekonomi bermuara pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan masyarakat secara adil dan merata. Akan tetapi, sampai sekarang masih terdapat masalah dalam pendistribusian pendapatan. Kesenjangan atau ketimpangan antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah masih sangat lebar. Untuk lebih memperjelas gambaran masalah dalam pendistribusian pendapatan, amatilah Gambar 3.17 di bawah ini!

 

Apa yang kalian rasakan ketika melihat fenomena seperti nampak dalam gambar ketimpangan di atas? Pada gambar tersebut, kalian dapat melihat bahwa di balik gedung tinggi pencakar langit, masih banyak terdapat pemukiman yang tidak layak huni. Untuk lebih memperjelas lagi pemahaman kalian terkait dengan distribusi pendapatan, perhatikan gambar dibawah, kemudian jawablah pertanyaan pada lembar

kerja berikut!

Sumber: kerthaaksara.org/wp-content/uploads

Pendapatan di Indonesia belum dapat terdistribusi secara optimal. Selisih besaran pendapatan yang diterima masyarakat kelas atas dan kelas bawah masih besar. Masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan dampak negatif, antara lain terjadinya kriminalitas, kemiskinan,

ataupun narkoba. Oleh karena itu, diperlukan pendistribusian pendapatan dalam

masyarakat secara adil. Namun, sebelum memahami tentang upaya pendistribusian

pendapatan, kalian perlu memahami tentang pengertian redistribusi pendapatan

dalam uraian berikut!

1. Pengertian Redistribusi Pendapatan

Redistribusi (pendistribusian kembali) pendapatan adalah pendistribusian kembali

pendapatan masyarakat kelompok kaya kepada masyarakat kelompok miskin baik

berasal dari pajak ataupun pungutan-pungutan lain. Redistribusi pendapatan dilakukan

sebagai salah satu bentuk jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat.

Jaminan sosial bukanlah pengeluaran publik yang sia-sia, melainkan sebuah bentuk

investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang yang dilandasi dua pilar

utama, yakni redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial. Redistribusi pendapatan dapat berbentuk vertikal dan horizontal.

a. Redistribusi vertikal menunjuk pada transfer uang dari orang kaya ke orang

miskin. Di sini, jaminan sosial merupakan bentuk dukungan warga masyarakat

yang kuat kepada warga masyarakat yang lemah secara ekonomi.

b. Redistribusi horizontal adalah transfer uang “antar-kelompok”, yaitu dari

kelompok satu ke kelompok lain. Contohnya, dari laki-laki ke perempuan, dari

orang dewasa kepada anak-anak, dari remaja ke orang tua. Redistribusi horizontal

dapat pula bersifat “antar-pribadi”, yakni dari satu siklus kehidupan seseorang ke

siklus lainnya.

Jaminan sosial pada hakekatnya merupakan dukungan finansial yang diberikan kepada anak-anak yang kelak membayarnya manakala sudah dewasa; yang diberikan kepada orang sakit yang membayarnya manakala sehat; atau yang diberikan kepada para pensiunan yang telah mereka bayar pada saat masih bekerja.

2. Program Redistribusi untuk Pemerataan Distribusi Pendapatan

di Indonesia

Dalam rangka mewujudkan program redistribusi pendapatan di Indonesia untuk

dapat memeratakan pembangunan, pemerintah telah melakukan beberapa strategi,

antara lain dengan merealisasikan beberapa program pemerintah. Program-program

pemerintah tersebut dapat diaplikasikan pada program-program berikut ini:

a. Program Pemberian Jaminan Akses Kebutuhan Dasar bagi Rakyat

Bawah

Langkah awal dalam upaya pemerataan pendapatan di masyarakat adalah dengan

memenuhi kebutuhan rakyat terlebih dahulu. Kebutuhan tersebut adalah mencakup

kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan), akses kesehatan, dan pendidikan.

Strategi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang dilakukan pemerintah di

antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

rakyat, Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) atau disebut juga Program Keluarga Harapan

(PKH), Jaminan sosial (social security), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan

Beasiswa untuk memenuhi akses pendidikan bagi mereka yang kurang mampu,

serta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk memenuhi kebutuhan akan

kesehatan yang gratis.

b. Program Kredit Lunak dan Penjaminan Kredit Berbasis Komunitas

Pada tanggal 5 November 2007 telah diresmikan program Kredit Usaha Rakyat

(KUR). Kebijakan ini tentunya merupakan angin segar yang sudah lama ditunggu

oleh masyarakat, khususnya usaha mikro dan usaha kecil.

 

Dengan kebijakan KUR, UMKM akan terhindar dari kendala aturan-aturan

perbankan yang menyulitkan mereka untuk mendapatkan pinjaman modal dari

lembaga keuangan formal (LKF) karena dalam program KUR pemerintah telah

menitipkan uang (yang berasal dari APBN) sebesar Rp1,4 triliun pada lembaga

penjaminan. Harapannya, bank-bank nasional yang dilibatkan dalam program

tersebut akan mampu memberikan pinjaman kepada UMKM.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat golongan menengah ke

bawah sehingga dapat menjadi wirausaha yang mandiri serta membantu mengurangi

presentase penduduk miskin di Indonesia.

c. Pengembangan Usaha atau Industri Kecil

Ada beberapa alasan mengapa usaha kecil perlu dikembangkan, yaitu:

Pertama, usaha kecil menyerap banyak tenaga kerja. Berkembangnya usaha kecil

menengah akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga

kerja serta pengurangan jumlah kemiskinan.

Kedua, pemerataan dalam distribusi pembangunan. Lokasi UKM banyak di

pedesaan dan menggunakan sumber daya alam lokal. Dengan berkembangnya UKM,

terjadi pemerataan dalam distribusi pendapatan dan juga pemerataan pembangunan

sehingga akan mengurangi diskriminasi spasial antara kota dan desa.

Ketiga, pemerataan dalam distribusi pendapatan. UKM sangat kompetitif dengan

pola pasar hampir sempurna; tidak ada monopoli dan mudah dimasuki. Pengembangan

UKM yang melibatkan banyak tenaga kerja pada akhirnya akan mempertinggi

daya beli. Hal ini terjadi karena pengangguran berkurang dan adanya pemerataan

pendapatan yang pada gilirannya akan mengentaskan kemiskinan.

Upaya pemerintah dalam melaksanakan pemberdayaan UMKM melalui penerapan

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri

Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat

yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat pemerataan pendapatan,

penanggulangan kemiskinan, dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.

Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup,

kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat di pedesaan.

d. Pemerintah Bekerja Sama dengan Swasta Lokal dan Asing untuk

Menjalankan Program Corporate Social Responsibility (CSR)

Dengan adanya program pemerintah yang bekerja sama dengan swasta lokal

dan asing untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR),

diharapkan golongan masyarakat bawah, buruh, dan usaha-usaha bisa mendapatkan

kesempatan untuk ikut dalam kegiatan ekonomi yang produktif secara keseluruhan,

bukan hanya segelintir pengusaha yang mendapat perlakuan khusus (corner of

 

186 Kelas VIII SMP/MTs

previledge). Untuk keperluan tersebut, pemerintah hendaknya melaksanakan prinsip

tanggung jawab sosial yang menjadi tumpuan dan jaminan bahwa segenap lapisan

masyarakat secara keseluruhan bisa menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi

yang tengah dilakukan.

Untuk itu, pemerintah harus mampu bekerja sama dengan swasta lokal dan asing

untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR). Bahkan kalau

perlu, mewajibkan persentase laba bersih tertentu perusahaan untuk kegiatan CSR

melalui pola bapak angkat dalam kegiatan ekonomi. CSR selanjutnya dapat dijadikan

sebagai salah satu indikator tanggung jawab sosial untuk membantu mengembangkan

dunia usaha kecil menenganhdan koperasi. Program ini menjadikan CSR sebagai

tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan

hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan

budaya masyarakat setempat.

e. Pemerintah Konsisten dalam Mewujudkan Kebijakan Penegakan

Hukum dan Keadilan Ekonomi

Dalam hubungan ini, peran pemerintah sangatlah besar sebagai pembuat strategi

dan kebijakan-kebijakan dalam menciptakan pembagian pendapatan di golongan

masyarakat yang lebih merata, dan berperan secara aktif dalam pelaksanaan

program pemerataan pendapatan di masyarakat, serta secara konsisten mewujudkan

penegakan hukum sehingga dunia usaha nasional dan asing dapat melakukan usaha

secara berkesinambungan untuk menciptakan lapangan kerja secara luas demi

terciptanya pemerataan pendapatan. Hukum dan keadilan ekonomi yang tidak

mendiskriminasikan golongan miskin merupakan modal awal sehingga kebijakan

redistribusi yang diambil pemerintah menjadi efektif untuk mengurangi atau bahkan

menghilangkan ketimpangan pendapatan yang ada di Indonesia.

 

3. Beberapa Alternatif Praktik Redistribusi Pendapatan

di Indonesia

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan telah mengusahakan beberapa hal terkait

dengan alternatif pendistribusian pendapatan, yaitu sebagai berikut.

a. Subsidi

Dalam rangka pendistribusian pendapatan, pemerintah berupaya untuk mendorong

usaha kecil dan menengah agar tetap hidup dan memiliki daya saing. Maka dari itu,

pemerintah memberikan subsidi baik berupa potongan harga ataupun memberikan

tambahan modal kepada produsen. 

Subsidi pupuk dari pemerintah kepada petani dimaksudkan supaya petani dapat

menekan biaya produksi. Dengan harga pupuk yang lebih rendah, diharapkan para

petani dapat menjual hasil pertanian dengan harga yang lebih rendah sehingga

dapat bersaing. Subsidi BBM diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah.

Pemberian subsidi bahan bakar ini diharapkan dapat menekan beban biaya transportasi

masyarakat.

b. Pengenaan Pajak

Selain pemberian subsidi, cara lain yang digunakan pemerintah untuk

mendistribusikan pendapatan adalah dengan pengenaan pajak. Terdapat banyak

jenis pajak di Indonesia, antara lain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor,

pajak terhadap barang mewah, dan sebagainya. Contohnya, seseorang yang membeli

mobil mewah dari luar negeri dikenakan pajak sebesar 10% dari harga barang

mewah tersebut. Pajak penghasilan adalah pajak yang dibayarkan oleh seseorang

yang sudah berpenghasilan dengan batas minimal penghasilan sebesar angka yang

telah ditentukan pemerintah. Pajak kendaraan bermotor biasanya satu paket dengan

perpanjangan masa berlaku STNK.


Untuk lebih  memahami materi pelajaran silakan amati dan pelajari video pembelajaran berikut:





Post a Comment

0 Comments